Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Disepakati, Menko PMK Buka-bukaan soal Libur Sekolah di Ramadan 2025

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |10:52 WIB
Sudah Disepakati, Menko PMK Buka-bukaan soal Libur Sekolah di Ramadan 2025
Menko PMK soal Libur Sekolah di Ramadan 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan Surat Edaran (SE) yang menjadi aturan untuk libur sekolah pada saat Ramadan 2025 akan diterbitkan minggu ini.

“Ya, Insya Allah minggu ini sudah terbit,” tegas Pratikno kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

1. Pembahasan Libur di Ramadan Sudah Disepakati

Menko PMK Pratikno mengatakan bahwa skema libur di bulan Ramadan ini juga sudah menjadi pembicaraan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Soal libur nanti di bulan puasa, sudah ada pembicaraan antara kami Kemenko PMK dengan Kementerian Dikdasmen dengan Kementerian Agama, dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sekarang baru sudah finalisasi Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Pratikno.

“Seperti yang kita tahu kan pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah. Sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, pesantren, itu kan urusannya di Kementerian Agama. Jadi nanti ada surat edaran bersama, surat keputusan bersama antara tiga kementerian tadi. Mendikdasmen, Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

2. Opsi Libur Sekolah saat Ramadan
 
Pratikno mengungkapkan sejumlah opsi yang telah disepakati untuk mengatur libur sekolah di saat Ramadan. 
“Kita sudah sepakat dalam rapat yang lalu, kita sudah sepakat bersama bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan," katanya.

“Ketika libur berarti peran orangtua menjadi lebih penting, dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati. Jadi nanti tunggu surat ya, keputusan bersama tiga menteri tersebut,” pungkasnya. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement